GridStar.ID - Pernyataan Putri Candrawathi membuat masyarakat semakin geram.
Dibongkar pengacara Brigadir J soal kesaksian Putri Candrawathi tentang laporan pemerkosaan oleh mendiang.
Pengacara Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sederet dosa yang dilakukan oleh tersangka Putri Chandrawati.
Mulai dari merancang pembunuhan berencana hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, jika Putri merancang pembunuhan terencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo.
"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip Selasa (20/9/2022).
Kamaruddin lantas menyebut kalau Putri sebagai pelaku penyebar kebohongan.
Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Aduannya itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi.
Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.