“Tetapi kan hasil visum menyatakan adanya luka-luka dan sebagainya. Ada poin itu termasuk bagian leher juga itu kan keterangan visum, yang merupakan fakta hukum terpenting dalam KDRT,” ucap Zulpan.
"Keterangan tersangka bisa terabaikan mana kala penyidik memiliki alat bukti pendukung yang lain yang memang menyatakan adanya perbuatan pidana itu," katanya.
Selain visum, ada pula bukti yang menguatkan, yaitu adanya rekaman CCTV di rumah Lesti dan Rizky Billar serta keterangan dari saksi-saksi yang ada.
Oleh karena adanya sejumlah bukti tersebut, maka dengan itu polisi menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka.
“Dalam hal ini penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, yaitu adanya keterangan saksi lain yang kita periksa, baik dari asisten rumah tangga, karyawan Leslar Manajemen dan juga keterangan orangtua dan juga CCTV yang ada, yang menguatkan penetapan tersangka yang bersangkutan malam hari ini,” tutur Zulpan.
Di sisi lain, bukti rekaman CCTV di rumah Lesti Kejora dan Rizky Billar pun tampak bocor di sosial media.
Dalam video CCTV tersebut, diduga Rizky Billar melakukan pemukulan terhadap Lesti Kejora dengan menggunakan bola biliar.
Dilansir dari Instagram Nyinyir Update Kamis (13/10), dalam video tersebut terlihat Rizky Billar yang memakai baju biru dan celana hitam tampak emosi dan melemparkan bola biliar ke arah Lesti Kejora.
Namun lemparannya gagal karena ia terpeleset.
Mirisnya dari keterangan CCTV, video tersebut menujukkan tanggal 29 Oktober 2021, yang berarti hanya berselang 2 bulan dari resepsi pernikahan mereka yang digelar pada Agustus.
Saat itu sang pedangdut diketahui sedang hamil anak pertama mereka.