Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Bansos Ini Akan Diberikan Pada Desember 2022, Ada Bantuan Untuk Lansia hingga Penyandang Disabilitas

Hinggar - Minggu, 25 September 2022 | 20:32
Bansos
KOMPAS.com/NURWAHIDAH

Bansos

GridStar.ID - Bantuan untuk masyarakat kembali akan diberikan oleh pemerintah di tahun 2022.

Pada bulan Desember mendatang, pemerintah akan memberikan 3 bantuan yang akan disalurkan untuk masyarakat.

Melalui Kementerian Sosial, bantuan akan disalurkan kepada anak yatim piatu, orang lanjut usia tunggal, dan penyandang disabilitas.

Berikut ini jenis dan besaran bantuan yang diberikan oleh Pemerintah:

1. Bansos anak yatim piatu

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan, target penerima bansos anak yatim piatu yakni 948.863 orang.

Bansos anak yatim piatu akan diberikan pada Desember 2022 dengan jumlah Rp 200.000 per anak.

"Itu akan dipergunakan untuk di bulan Desember, kami akan menyerahkan kurang lebih sekitar targetnya anak yatim piatu itu 946.863 anak, per anak Rp 200.000 per bulan," jelasnya.

2. Bansos lansia tunggal

Lebih lanjut Risma menyatakan, Kemensos juga telah mengusulkan agar lansia tunggal yang berusia di atas 80 tahun mendapat bansos.

Baca Juga: Waduh! Harusnya BSU 2022 Sudah Cair, Penerima Bantuan Bisa Gagal Dapat Bansos Gegara Hal Ini, Cek Segera Syaratnya

Bantuan ini rencananya akan mulai diberikan pada Desember 2022 dengan target penerima direncanakan 334.011 orang lansia.

Ia menjelaskan, bagi lansia tunggal berusia atas 80 tahun, khususnya yang tidak mempunyai keluarga yang dapat merawat bantuan, maka bantuan akan dititipkan melalui RT ataupun RW setempat.

Besaran bansos bagi lansia tunggal yakni Rp 21.000 per hari.

3. Bansos penyandang disabilitas

Penyandang disabilitas juga akan mendapatkan bansos Rp 21.000 per hari pada Desember 2022.

Adapun target penerima bansos penyandang disabilitas yakni 98.934 orang.

"Jadi nilainya per harinya Rp 21.000 untuk sesuai dengan jumlah harinya. Jadi kalau yang lansia tunggal itu 31 hari (satu bulan), kemudian penyandang disabilitas 31 hari (satu bulan)," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul3 Bansos Akan Disalurkan pada Desember 2022, Apa Saja dan Berapa Besarannya?

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x