GridStar.ID - Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 telah disaluarkan pemerintah sejak awal September.
Bantuan ini diberikan dalam beberapa tahap untuk para pekerja.
Tahap pertama dan kedua sudah diberikan hingga akhir September lalu kepada penerima.
BSU diberikan kepada rekening Bank Himbara, PT POS, dan Bank Syariah Indonesia.
Lalu bagaimana jika rekening pekerja tidak aktif padahal ditetapkan sebagai menerima BSU?
Pemutakhiran atau perbaikan data rekening Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, terdapat kondisi di mana calon penerima BSU mendapat notifikasi telah ditetapkan sebagai penerima, tapi bantuan tidak kunjung disalurkan karena rekening sudah tidak aktif atau tidak valid.
Notifikasi yang dimaksud adalah: "Kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022".
Maka yang bersangkutan bisa menyampaikan pemutakhiran atau perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan yang selanjutnya akan disampaikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila pemutakhiran/perbaikan data tidak dapat dilakukan, maka penyaluran akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Penyaluran BSU lewat Pos Indonesia
Baca Juga: BSU Tahap 2 Akan Tersalurkan Minggu Ini? Cek Data Kamu Segera