Follow Us

Kabar Gembira Bagi Masyarakat Indonesia! BLT Bakal Kembali Cair Bonusnya Dapat Bantuan BBM

Rahma - Kamis, 01 September 2022 | 10:31
ilustrasi BLT UMKM
dok.Kompas.com

ilustrasi BLT UMKM

GridStar.ID - Pemerintah kini berencana menyalurkan beberapa bantuan untuk masyarakat.

Pemerintah sebelumnya sudah menyampaikan rencana untuk mencairkan Bantuan Subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Bantuan langsung tunai juga akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta keluarga.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bantuan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru saja ditetapkan sebesar Rp 24,17 triliun, ditujukan untuk mengurangi tekanan terhadap masyarakat di tengah kenaikan harga barang dan juga mengurangi kemiskinan.

“Ini diharapkan akan bisa mengurangi, tentu tekanan kepada masyarakat, dan bahkan mengurangi kemiskinan, sehingga kita bisa memberikan dukungan kepada masyarakat yang memang hari hari ini dihadapkan pada tekanan terhadap kenaikan harga,” kata Sri Mulyani dikutip dari Antara, Selasa (30/8/2022).

Disinggung mengenai besaran subsidi BBM dalam APBN tahun berjalan setelah dilakukannya pengalihan subsidi BBM sebesar Rp 24,17 triliun ini, Sri Mulyani enggan berkomentar lebih banyak.

"Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos (bantuan sosial) dulu, itu yang diinstruksikan," katanya.

Bendahara Negara itu menyebutkan Presiden Jokowi memerintahkan bantuan sosial sebesar Rp 24,17 triliun dari pengalihan subsidi BBM itu sudah dapat disalurkan pekan ini ke masyarakat.

Menurut dia, dari total bantuan sosial Rp 24,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantalan sosial, yaitu pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 20,65 juta kelompok masyarakat sebesar Rp 150 ribu sebanyak empat kali, dengan total anggaran Rp 12,4 triliun.

BLT tersebut akan dibayar Rp 300 ribu oleh Kementerian Sosial sebanyak dua kali, melalui berbagai saluran Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Kabar Gembira! BSU Subsidi Gaji Rp 600.000 Akan Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerimanya

Kemudian kedua, bantuan subisidi upah sebesar Rp 600 ribu kepada 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan yang dibayarkan satu kali dengan anggaran Rp 9,6 triliun.

Source : kompas

Editor : Rahma

Baca Lainnya

Latest