Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini

Hinggar - Minggu, 04 September 2022 | 20:00
Pendaftaran Kartu Prakerja
dok.TribunBali

Pendaftaran Kartu Prakerja

GridStar.ID - Pemerintah kembali membuka kartu prakerja gelombang ke 44.

Pendaftaran ini dibuka pada Minggu (04/09) siang dan telah diumumkan di Instagram resmi Prakerja.

Imbauan manajemen Kartu Prakerja Willian mengatakan, cara daftar Kartu Prakerja masih sama seperti sebelumnya.

"Untuk yang masih belum mendaftar bisa mengikuti tutorialnya via video di Youtube resmi Kartu Prakerja," ujar William.

Adapun link-nya sebagai berikut: https://youtu.be/E6nlLgUN7Jk

Selain itu pihaknya juga sudah membuatkan tutorial video untuk fitur Liveness: https://youtu.be/P0VsEVpxD8U

Dia menjelaskan bahwa bagi yang telah selesai mendaftar, hanya perlu klik "gabung gelombang" untuk mengikuti gelombang 44 ini.

"Perlu diingat bahwa Proses Pendaftaran dan Proses gabung gelombang merupakan 2 hal yang berbeda. Artinya, bukan berarti 'sudah mendaftar' lalu akan otomatis menjadi penerima manfaat," ungkap William.

Lanjutnya, calon penerima manfaat di-encouraged untuk mendaftar secara mandiri, bisa mengikuti tutorial yang telah disediakan di Youtube.

Bagi yang sudah mendaftar atau memiliki akun Prakerja, Anda tinggal membuka dashboard dan klik gabung gelombang.

Setelah itu, Anda menunggu pengumuman seleksi peserta Prakerja Gelombang 44.

Baca Juga: Kembali Dibuka Gelombang 42, Berikut Tips Agar Cepat Lolos Kartu Prakerja

Syarat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 44

Jika Anda belum memiliki akun dan ingin mendaftar Prakerja syaratnya sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan pejabat negara, pimpinan, dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
  • Setelah memenuhi syarat pendaftaran, selanjutnya calon peserta terlebih dahulu membuat akun Prakerja di laman www.prakerja.go.id.
Cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 44

Baca Juga: Masih Belum Keterima? Ini Cara Daftar Online Gelombang 35 Kartu Prakerja Agar Cepat Lolos

Cara melakukan pendaftaran program Kartu Prakerja cukup mudah, yakni:

1. Calon pendaftar dapat mengunjungi situs www.prakerja.go.id

2. Selanjutnya lakukan login melalui akun jika sudah memiliki akun, tetapi jika belum buat akun dengan mengisi username dan password.

3. Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun, selanjutnya akan diarahkan ke laman verifikasi KTP. Isi NIK, nomor KK, dan tanggal lahir, lalu klik Lanjut.

4. Lengkapi data diri. Pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai. Saat memasukkan alamat sesuai KTP, pastikan alamat yang dimasukkan sudah sama persis dengan kolom "Alamat" di KTP.

Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

Jika data tidak sesuai, dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

5. Untuk dapat melanjutkan ke verifikasi foto e-KTP, Anda harus mengambil foto dari handphone (HP).

Jika mengakses dengan komputer, segera lanjutkan pendaftaran melalui browser HP Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP kamu berjalan lancar Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP Sesuaikan foto yang kamu ambil dengan memperhatikan panduan.

6. Jika foto KTP sudah susuai ketentuan, klik Gunakan Foto

7. Tunggu sebentar sampai sistem selesai memverifikasi foto KTP yang kamu unggah

Baca Juga: Jangan sampai Terlewat! Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35

8. Langkah berikutnya adalah verifikasi dengan cara scan (pindai) wajah sambil berkedip. Pastikan memerhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar

9. Klik Scan Wajah, lalu ikuti arahan agar verifikasi berjalan lancar.

Pastikan mengatur bagian wajah agar sesuai dengan area yang disediakan dan mengedipkan mata.

Ikuti petunjuk untuk mengedipkan mata saat verifikasi wajah. Sistem sedang melakukan pengecekan wajah.

Silakan menunggu untuk lanjut ke tahap berikutnya, yaitu verifikasi nomor HP

10. Masukkan 6 digit kode OTP yang sudah dikirimkan ke nomor HP. Klik Kirim OTP

11. Jika salah memasukkan OTP lebih dari 3 kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 24 jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

12. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi

13. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik Lanjut.

14. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kartu Prakerja Gelombang 25 Sudah Dibuka, Berikut 3 Langkah Mudah untuk Dapat Rp 2,4 Juta

15. Klik Mulai Tes.

16. Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang. Pilih gelombang yang tersedia di dashboard sesuai dengan alamat KTP, lalu klik Gabung Gelombang.

17. Selanjutnya, akan muncul konfirmasi pilihan gelombang. Bila sudah sesuai, klik Gabung.

18. Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan. Anda harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

19. Tahap pendaftaran selesai

20. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, Anda bisa ikut gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun Anda. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulKartu Prakerja Gelombang 44 Sudah Dibuka! Daftar di www.prakerja.go.id

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x