Skema ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Nantinya, gaji pensiunan PNS itu akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Besaran gaji pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan serta masa pengabdian.
Dilansir dari Kompas.com (26/8/2022), berikut daftar gaji pensiunan PNS:
Gaji pokok pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.Gaji pensiunan DPR
Adapun ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan tersebut, pensiunan DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.
Dana pensiun akan dihentikan ketika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara. J
ika penerima pensiun anggota dewan meninggal dunia, maka pensiunan itu akan diberikan kepada istri atau suaminya yang sah dengan besaran 72 persen dari dasar pensiun.