Follow Us

Pantas Jadi Profesi Idaman, Besar Gaji Pensiunan Anggota DPR dan PNS Jadi Sorotan, Ini Perbedaannya

Rahma - Senin, 29 Agustus 2022 | 17:02
Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS
Kompas.com

Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS

Baca Juga: Bebani Rp 2.800 Triliun pada Negara, Pensiunan PNS Kudu Gigit Jari, Sri Mulyani Bakal Rombak Sampai Segini

Skema ini sebagaimana tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Nantinya, gaji pensiunan PNS itu akan dikelola oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang disalurkan ke para pensiunan lewat jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Besaran gaji pensiunan PNS akan diberikan sesuai dengan golongan serta masa pengabdian.

Dilansir dari Kompas.com (26/8/2022), berikut daftar gaji pensiunan PNS:

Gaji pokok pensiun PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900Gaji pokok untuk janda/duda pensiun PNS

Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.Gaji pensiunan DPR

Adapun ketentuan gaji pensiunan DPR diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, pensiunan DPR ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan dan diberikan seumur hidup atau sampai ketika yang bersangkutan meninggal.

Dana pensiun akan dihentikan ketika yang bersangkutan diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara. J

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular