Follow Us

'Pura-Pura Sakit Dalam Rangka Lindungi Suami' Kondisi Mental Putri Candrawathi Dibeberkan Sosok Ini, Istri Ferdy Sambo Disebut Bakal Tetap Dihukum Mati Jika Tak Lakukan Ini: Jujur

Rahma - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:15
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Brigadir J.
tribunnews.com

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Indra tidak dapat begitu saja menyebut Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan pemeriksaan dirinya sempat tertunda beberapa kali.

"Urutan berpikirnya begini, dipastikan terlebih dahulu dia gangguan jiwa atau tidak, stres akut atau tidak," jelasnya.

"Jika jawabannya iya, maka pertanyaan kedua, apa yang bikin trauma? Peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis. Saya nggak mau apriori langsung nunjukkan itu efek suaminya, tapi peristiwa di Duren Tiga saja sudah traumatis," tambahnya.

"Ada penembakan di depan mata, lalu ada dugaan pemukulan atau penganiayaan sebelum dilakukan pembunuhan (Brigadir J),

"Lalu, adanya suara keras dengan narasi ekstrem. Bagi masyarakat awam, ini cukup untuk menjadikan perasaan seseorang terguncang," sambungnya.

Untuk itulah, kata dia, harus dipastikan Putri Candrawathi memang mengalami gangguan jiwa dan penyebabnya apa.

"Kalau memang PC mengalami guncangan, penyebabnya guncangan apa? Ketiga, kalau bersangkutan memang mengalami guncangan? Maka sepatutnya PC dapat berobat atau istirahat, agar suatu saat nanti bisa pertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.

"Tapi sebaliknya, bila gangguan jiwa dan tekanan itu fabrikasi atau kepura-puraan, PC dalam kondisi sadar, tidak perlu jeda dan langsung proses hukum," papar Indra.

Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan pada hari ini, pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Salah satu poin pemeriksaan penyidik terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu ialah motif pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Source : Kompas TV

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular