Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

'Pura-Pura Sakit Dalam Rangka Lindungi Suami' Kondisi Mental Putri Candrawathi Dibeberkan Sosok Ini, Istri Ferdy Sambo Disebut Bakal Tetap Dihukum Mati Jika Tak Lakukan Ini: Jujur

Rahma - Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:15
Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Brigadir J.
tribunnews.com

Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Brigadir J.

Baca Juga: Ternyata Sudah Nikah di Luar Hukum, Pengacara Sebut Ferdy Sambo Sudah Nikah Siri dengan si Cantik Lantaran Rumah Tangga dengan Putri Candrawathi Tak Lagi Hangat

Pakar psikologi forensik UI, Reza Indragiri, menyebutkan Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan Timsus Polri pada hari ini, Jumat (26/08), harus jujur soal kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Apalagi, kata Indra, posisi dia tersangka dengan ancaman hukuman mati.

“Saya ingin sampaikan jika bisa bertemu, dia itu kena pasal ancaman maksimal mati. Pertimbangannya dalam pengakuan nanti, tidak strategis untuk bebas murni, tidak mungkin, cara paling realistis maksimal seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara (untuk meringankan)," paparnya dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (28/8/2022).

“Kalau nanti muncul rasa iba dan simpati saat Putri duduk di kursi terdakwa, pasoklah informasi kepada hakim hal-hal yang bisa meringankan saja," sambung Indra.

Lantas ia pun menyebutkan kejujuran yang harus istri Ferdy Sambo itu lakukan yang paling tidak bisa membuat hukumannya lebih ringan.

"Pertama, banting stir atau atau jangan lagi seolah pura-pura sakit. Jujurlah pada penegak hukum. Misalnya, jelaskan bahwa pura-pura sakit dalam rangka lindungi suami, meskipun suami bersalah. Itu kejujuran pertama," paparnya.

"Kejujuran kedua adalah puncaknya, bicara seutuh mungkin, sejernih mungkin apa yang terjadi di Duren Tiga, termasuk motifnya. Termasuk bicara jujur mulai dari peristiwa Magelang, di perjalanan dan seterusnya," sambungnya.

"Nah kalau sikap positif ini bisa ditampilkan, pantas bagi PC (Putri Candrawathi, red) tidak lagi dapat hukuman mati atau seumur hidup penjara, tapi (hukumannya bisa) 20 tahun," tambahnya.

"Toh dengan 20 tahun penjara bisa mengasuh anak dan sebagainya," sambungnya.

Baca Juga: Diwakili Sang Ayah Terima Ijazah di Acara Wisuda, Brigadir J Lulus sebagai Sarjana Hukum di Universitas Terbuka dengan IPK Sangat Memuaskan

Lantas, apakah Putri memang mengalami gangguan kejiwaan?

Source :Kompas TV

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x