Follow Us

Kabar Gembira, Segini Besaran Uang Pensiun Janda dan Duda PNS Terbaru Tahun 2022

Rahma - Kamis, 25 Agustus 2022 | 11:01
Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS
Kompas.com

Guru Berstatus PPPK yang Belum Berusia 35 Tahun Berpeluang Masuk Jadi PNS

Diketahui, saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS dengan menggunakan skema pay as you go.

Skema ini berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN. Di mana iurannya dihimpun PT Taspen.

Setiap memasuki awal bulan, maka para pensiunan ini akan mendapat uang bulanan, baik yang masih aktif ataupun nonaktif.

Dengan adanya jaminan dana pensiuan dari pemerintah untuk para PNS, tak heran jika banyak masyarakat Indonesia yang ingin menjalani profesi 1 ini.

Demikian info terkait gaji pensiunan PNS baik janda atau duda maupun janda atau duda PNS pensiunan yang telah ditinggal meninggal dunia.

(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Eks PNS Sumringah! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular