Ia dilaporkan atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Dalam laporan bernomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA itu, Medina Zein dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP. (*)