GridStar.ID - Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap selebgram Medina Zein dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Medina ditangkap atas berita berita baik yang dilaporkan oleh Selebgram Marissya Icha terkait tudingan 'germo'.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Zulpan menyebut, Medina telah dijemput penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus-kasus yang menjeratnya.
"Medina zein telah dijemput paksa dengan surat perintah, dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha," ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (07/07).
Zulpan menambahkan, Medina akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu akan dilakukan kepada pihak lain untuk proses lebih lanjut.
"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Zulpan.
Seperti diketahui, polisi menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha.
Penetapan tersangka kepada Medina dilakukan dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan. Hingga akhirnya menemukan dua alat bukti dan menetapkan Medina sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Baru ditahan, Medina Zein sudah keluhkan asam lambung hingga mengalir ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya.
Medina Zein mengalami penurunan kondisi di tengah pemeriksaannya sebagai tersangka kasus penipuan tas branded Uci Flowdea.