GridStar.ID- Ramalan artis ini jadi nyata? Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap selebgram Medina Zein dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Medina ditangkap atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Selebgram Marissya Icha terkait tudingan 'germo'.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Zulpan menyebut, Medina telah dijemput penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus yang menjeratnya.
"Medina zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha," ujar Zulpan saat dihubungi, Kamis (07/07).
Zulpan menambahkan, Medina akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Setelah itu penyidik akan melakukan penyerahan kepada pihak jaksa untuk proses lebih lanjut.
"Dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Zulpan.
Seperti diketahui, polisi menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha.
Penetapan tersangka kepada Medina telah dilakukan dan melewati proses penyelidikan hingga penyidikan. Hingga akhirnya penyidik menemukan dua alat bukti dan menetapkan Medina sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Sebelumnya, banyaknya masalah yang menjerat Medina disebut-sebut telah membuat kondisi mentalnya terganggu.
Bahkan ia sampai dilarikan ke rumah sakit jiwa.