Follow Us

Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi Mengenai Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Minggu, 24 Juli 2022 | 08:15
Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Semua Masyarakat
Via GridFame.id

Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Semua Masyarakat

Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.

Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon; Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
  • Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi:
  • Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP);
  • Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
  • Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Fotocopi Hasil Cek Laboratorium Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Para PNS! Jokowi Naikkan Tunjangan Kinerja PNS BKN, Ini Besarannya

Prosedur jaminan persalinan

Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:

  • Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial;
  • Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
  • Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal;
  • Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal;
  • Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Demikian sejumlah informasi mengenai program jaminan persalinan dari Pemerintah, yang tujuan utamanya adalah mencegah kematian pada ibu dan bayi saat persalinan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest