Jika sudah memenuhi persyaratan di atas, maka untuk mendapatkan jaminan persalinan (jampersal), ibu hamil harus membawa sejumlah berkas-berkas yang dibutuhkan.
Dikutip dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), berkas-berkas yang dimaksud meliputi:
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan/Desa sesuai domisili pemohon; Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial;
- Surat Pernyataan/Rujukan dari Bidan/Puskesmas wilayah setempat apabila Kehamilan Resiko Tinggi:
- Surat Kesediaan menjadi Peserta Keluarga Berencana (KB) Menurut Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP);
- Fotocopi Kartu Keluarga (KK);
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopi Hasil Cek Laboratorium Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)
Prosedur jaminan persalinan
Terakhir, untuk mendapatkan pelayanan gratis melalui Jampersal, ada prosedur yang harus dilewati sebagai berikut:
- Pemohon menyerahkan berkas ke petugas Dinas Sosial;
- Petugas menerima dan memverifikasi berkas persyaratan;
- Petugas melakukan konfirmasi ke Rumah Sakit Rujukan Jampersal;
- Petugas Memproses Pembuatan Rekomendasi Jampersal;
- Petugas Menyerahkan Surat Rekomendasi yang ditandatangani Kepala Dinas, kepada pemohon, untuk dibawa ke RS atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulProgram Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Ketentuannya