Follow Us

Presiden Jokowi Keluarkan Instruksi Mengenai Program Jaminan Persalinan Gratis, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Hinggar - Minggu, 24 Juli 2022 | 08:15
Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Semua Masyarakat
Via GridFame.id

Presiden Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis Untuk Semua Masyarakat

GridStar.ID - Pemerintah kembali menerapkan program untuk meningkatkan akses kesehatan untuk masyarakat.

Kali ini program yang diberikan adalah program jaminan persalinan.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi presiden mengenai Program Jaminan Persalinan.

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 ini membahas mengenai Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.

Inpres ini ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan akan berlaku hingga 31 Desember 2022.

Dengan keluarnya Inpres tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh layanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.

Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan gratis dari program pemerintah ini. Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Syarat penerima progam jaminan persalinan

Disebutkan dalam Inpres 5/2022, penerima jaminan persalinan harus memenuhi syarat:

Baca Juga: Roy Suryo Tersangka Pencemaran Nama Baik, Kasus Meme Patung Sang Buddha Diedit Mirip Jokowi

  • Ibu hamil, bersalin, dan nifas;
  • Memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu;
  • Tidak terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional ( Penerima Bantuan Iuran JKN KIS tidak termasuk);
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal; dan
  • Mengakses layanan pada fasilitas kesehatan yang ditetapkan.
Syarat dokumen program jaminan persalinan

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest