Sirajuddin Mahmud ditantang Veranosiliyana untuk lakukan tes DNA.
Vera mendaftarkan gugatan resmi pada 20 Juni 2022.
Sirajuddin Mahmud dinilai tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Menyatakan anak laki-laki bernama Maximilian Zorey Bregint adalah anak kandung atau anak biologis Tergugat dan Tergugat adalah ayah biologis dari Maximilian Zorey Bregint," tulis poin ini.
"Memerintahkan Tergugat dan Penggugat untuk melakukan tes DNA / deoxyribonucleic acid secara maternity dan/atau paternity untuk mengetahui identitas orang tua terhadap seorang anak dalam hal Tergugat tidak mengakui Maximilian Zorey Bregint sebagai anak biologis hasil hubungan antara Penggugat dengan Tergugat dalam Putusan Sela sebagaimana pasal 180 ayat (1) Het Herziene Inlandsch Reglement ("HIR") dan Pasal 191 ayat (1) Rechtsreglement voor de Buitengewesten ("RBg")," ujar poin selanjutnya.
Vera meminta uang ganti rugi sebanyak Rp17.5 miliar karena suami Zaskia Gotik tak mengakui anak hasil hubungan gelapnya.
Instagram Zaskia Gotik diramaikan dengan komentar netizen gegara masalah ini. (*)