"Pasal 54 dan Pasal 57 Reglement Op De Rechtsvordering ("Rv), dan SEMA No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, serta SEMA No. 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta," bunyi gugatan lanjutannya.
Melalui gugatan itu pula, Veranosiliyana mengurai kerugian yang telah ia dapatkan akibat perbuatan suami Zaskia Gotik.
Tercantum dalam gugatan, Veranosiliyana mengaku telah mengalami kerugian materil sebesar Rp 7,5 miliar serta kerugiaan immaterial sebesar Rp 10 miliar.
Hingga artikel ini ditayangkan, pihak Sirajuddin Mahmud maupun Zaskia Gotik belum memberikan klarifikasi atau tanggapan.
Kabar Sirajuddin Mahmud memiliki anak dari wanita lain disinyalir membuat sang istri, Zaskia Gotik syok.
Terlebih saat ini Zaskia Gotik tengah mengandung anak kedua.
Mendapat cobaan di kehamilan kedua sang istri, Sirajuddin Mahmud hingga saat ini masih bungkam.
Kendati demikian, spekulasi miring tentang suami Zaskia Gotik mulai bermunculan.
Termasuk soal curhatan lawas mantan istri Sirajuddin Mahmud dua tahun lalu.
Mantan Istri Sirajuddin Mahmud, Imel Putri Cahyati atau Imel PC sempat mengurai cerita perihal rumah tangganya terdahulu.
Diakui Imel Putri Cahyati, ia tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Sirajuddin Mahmud pasca bercerai pada tahun 2018.