Pertama, peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.
Sementara peserta hamil yang berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelalaian dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke faskes tingkat lanjutan.
Ketiga, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain) yang mungkin dapat dipilih untuk dibawa ke rumah sakit.
Sedangkan berbicara tentang biaya, berikut ini biaya persalinan dan pemeriksanaan prapersalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan:
Dilansir dalam sumber yang sama berikut rincian jelasnya.
1. Pemeriksaan kehamilan
Bentuk paket maksimal 4 kali kunjungan: Rp200.000;
Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan satu tempat: Rp50.000;
2. Persalinan
Persalinan normal oleh bidan: Rp700.000;
Persalinan normal oleh dokter: Rp800.000;