Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Tahu, Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Rinciannya

Rahma - Selasa, 12 Juli 2022 | 09:45
Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!
Kompas.com

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

Pertama, peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan bisa langsung mengunjungi FKTP terdekat tanpa ada rujukan.

Sementara peserta hamil yang berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelalaian dalam proses pengerjaannya akan dilakukan ke faskes tingkat lanjutan.

Ketiga, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, pecah ketuban (dini) dan kondisi lain) yang mungkin dapat dipilih untuk dibawa ke rumah sakit.

Sedangkan berbicara tentang biaya, berikut ini biaya persalinan dan pemeriksanaan prapersalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Dilansir dalam sumber yang sama berikut rincian jelasnya.

1. Pemeriksaan kehamilan

Bentuk paket maksimal 4 kali kunjungan: Rp200.000;

Baca Juga: Gampang Banget! Tak Perlu ke Kantor Cabang, Begini Cara Daftar Online BPJS Kesehatan via Mobile JKN Bagi Peserta Baru

Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan satu tempat: Rp50.000;

2. Persalinan

Persalinan normal oleh bidan: Rp700.000;

Persalinan normal oleh dokter: Rp800.000;

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x