Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib Tahu, Biaya Melahirkan Ditanggung BPJS Kesehatan? Berikut Rinciannya

Rahma - Selasa, 12 Juli 2022 | 09:45
Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!
Kompas.com

Jangan Sampai Terlewat! Mulai 1 November Peserta BPJS Kesehatan Harus Registrasi Ulang, Begini Langkah-Langkahnya!

Persalinan normal dengan tindakan emergency dasar di puskesmas: Rp950.000;

3. Pemeriksaan pascapersalinan

Kunjungan neonates (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) dan ibu nfas ketiga (KF3): Rp25.000 per kunjungan;

Tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp175.000;

Pelayanan rujukan komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp125.000;

(*)

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul Biaya Lahiran Ditanggung BPJS Kesehatan? Mulai Prosedurnya

Source : GridFame.ID

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x