Adapun besaran tunjangan guru ini akan sebesa satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan.
Guru-guru yang mendapat tunjangan khusus ini adalah guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian dan mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang dianggarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kebijakannya,
Kedua yakni tambahan penghasilan (tamsil) yakni sejumlah uang yang diberikan kepada guru berstatus ASN di daerah.
Beda dengan yang pertama, tamsil ini akan diberikan kepada guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan dan akan dilakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan II.
Merujuk pada Permendikbudristek No.4 tahun 2022 tambahan penghasilan tergoong dalam tunjangan guru yang masuk dalam sasaran yang ditetapkan dalam Kebijakan Dana Alokasi Nonfisik TA 2022.
Itulah tadi penjelasan mengenai 2 tunjangan lain yang akan diterima guru selain tunjangan sertifikasi.
(*)