Tak hanya itu saja, pihak manajemen juga menyatakan karaoke mereka tidak menyediakan minuman beralkohol.
Kini, pemasok minuman keras atau miras oplosan yang diamankan pihak kepolisian pada Jumat (01/07) lalu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (02/07).
"Dari hasil gelar perkara kita temukan fakta-fakta bahwa pelaku AM telah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, Sabtu (02/07).
Saat diinterogasi, AM mengakui dirinya merupakan pemasok miras oplosan yang menyebabkan satu orang pengunjung dan dua orang pemandu lagu di karaoke Ayu Ting-Ting meninggal dunia.
(*)