Mereka pun mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke biduan tersebut terkait regulasi keluar masuknya makanan dan minuman serta peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga almarhumah, saat konferensi pers, Jumat (08/07).
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Lebih lanjut, keluarga salah satu korban bernama Sarah Aulia mengatakan bahwa putri mereka awalnya mengalami gejala sesak nafas dan hilang penglihatan.
Sarah Aulia pun akhirnya buru-buru dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Tetapi sayang, nyawanya pun tak terselematkan.
"Anak saya sempat dirawat di beberapa Rumah Sakit di Kota Bengkulu, namun disarankan pulang akhirnya saya bawa ke Rumah Sakit Pagar Alam. Setelah dirawat 4 jam di sana anak saya meninggal dunia," kata Limei.
Karena itu, sebagai pemilik dari karaoke tersebut kini Ayu Ting Ting diminta pertanggungjawabannya oleh keluarga korban.
Terkait kasus di karaoke miliknya, Ayu Ting Ting pun akhirnya angkat suara. Ibunda Bilqis tersebut saat ini lebih memilih untuk tak banyak bicara tentang kabar tersebut.
"Aduh, saya no comment deh," ujar Ayu Ting Ting dilansir dari Grid.ID, Sabtu (09/07).
Saat ditanya lebih lanjut, pelantun lagu Alamat Palsu tersebut hanya diam. Ia pun langsung menyelesaikan sesi wawancaranya dengan awak media.
Seperti diketahui, sebelumnya pihak Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu menegaskan tidak pernah menyediakan pemandu lagu di tempat itu.