GridStar.ID - Bak petir di siang bolong, mendadak Ayu Ting Ting dilaporkan ke Polda Bengkulu pada Kamis (07/07).
Ayu Ting Ting ikut terseret dengan kasus meninggalnya dua orang pemandu lagu dan seorang pengunjung setelah mengunjungi karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Juni lalu.
Orang tua Sarah Aulia yang melaporkan Ayu Ting Ting atas tindakan kelalaian sehingga menyebabkan tewasnya korban,
Sarah Aulia sendiri merupakan seorang pemandu lagu yang meninggal dalam peristiwa itu.
"Kita melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting (ATT) Bengkulu, dengan dugaan pidana 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," ujar Reno Ardiansyah kuasa hukum keluarga Almarhumah dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (08/07).
Keluarga menyinggung mengenai Standar Operasional Prosedur yang dilakukan di usaha karaoke ATT.
Dalam hal ini, mereka mempertanyakan peraturan keluar masuknya makanan dan minuman dan peran Ayu Ting Ting.
"Dalam aturannya, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar, kalau pun membawa minuman dari luar harus dikenakan biaya tambahan dan tanpa pengecekan, sehingga ini menjadi tindakan pembiaran dari pihak pengelola karaoke," ujar Reno.
Kita telah memegang saksi kunci yakni saudari Sella, yang merupakan teman korban yang ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," jelasnya.
Sella mengatakan hal yang berbeda dari penjelasan dari pihak manajemen karaoke ATT yang menyangkal jika minuman diduga disembunyikan.
Karena manajemen melarang pengunjung membawa minuman keras dari luar.minuman keras dari luar.
"Dari keterangan Sella, bahwa dirinya melihat minuman keras tersebut masuk ke dalam lokasi karaoke dengan cara ditenteng dan tidak disembunyikan," ungkap Reno. "Dengan alasan tersebut, Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha, manajemen karaoke ATT, kita laporkan ke pihak kepolisian dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya. (*)