"Baru jadi saksi, tapi dijemput mau ditahan tanggal 15 jam 3 pagi. Itu kan enggak masuk akal.
Masa saksi mau dipenjara. Kan nggak masuk akal," tuturnya.
Nikita Mirzani pun sejauh ini masih menganggap dirinya sebagai saksi.
"Saksi masih," lanjut Nikita Mirzani.
Sejauh ini, Nikita Mirzani belum menerima surat penetapan tersangka.
"Yang jadi pertanyaan beredar surat penetapan tersangka, kalau itu wartawan lebih dulu dapet dari Nikita Mirzani," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Yafet Rissy mempersilahkan Nikita Mirzani membuktikan dirinya bukan tersangka kepada polisi.
Yafet Rissy berharap agar polisi segera menindak lanjuti kasus ini demi keadilan.
"Pertama, kita ingin memastikan bahwa setiap orang sama di depan hukum.
Yang kedua, kita ingin memastikan bahwa tidak ada orang yang bisa berdiri di atas hukum sehingga dia boleh seenaknya menggunakan media sosial di luar batas kepatutan moral dan hukum.
Ini yang ingin kita sampaikan bahwa kita mendukung penuh kinerja positif, dalam hal ini Polresta Serang Kota agar terus menindaklanjuti laporan kami," ungkap Yafet Rissy.