GridStar.ID - Aktor Iko Uwais dilaporkan atas dugaan penganiayaan ke Polres Bekasi Kota.
Laporan tersebut dilakukan oleh tetangga dari sang aktor yang bernama Rudi.
Kejadian berawal dari kerjasama yang tengah dilakukan keduanya.
Rudi diminta untuk menjadi desain interior untuk membangun rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Iko Uwais telah sepakat dengan nominal yang ditawarkan Rudi sebesar Rp 300 juta.
Suami Audy Item tersebut jugatelah membayar separuh biaya yang diminta sebesar Rp 150 juta.
Namun sayangnya pekerjaan yang diminta belum jugaselesai dikerjakan.
"Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan.
Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab," ucap Leonardus Sagala pada Selasa (14/06).
Iko Uwais juga meminta penjelasan mengenai kelanjutan proyek itu, namun Rudi tak menanggapinya dengan baik.
"Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan mencemarkan nama baik klien kami," kata Leo.
"Jadi, pada saat kejadian, klien kami itu mencoba untuk mengambil foto atau video yang membuktikan Saudara Rudi ini ada di rumah," lanjutnya.
Tak sampai di sana, Rudi memberikan sikap yang tak menyenangkan saat melihat tindakan yang dilakukan Iko Uwais.
"Dia teriak ke klien kami, dia memaki klien kami dan keluarga, ada istri dan kakaknya di situ. Melihat respons dari Rudi dan istri, klien kami berusaha untuk balik ke rumah, agar tidak menjadi keributan yang berkepanjangan," ungkap Leo.
Lebih lanjut Leo mengungkap jika Rudi dan Isrtinya ingin mengancam dengan video rekaman dan akan memviralkannya.
Tak ingin hal itu terjadi karena akan merusak nama baiknya, Iko Uwais berusaha menghentikan kejadian itu.
"Pada saat klien kami berusaha menghentikan tindakan istrinya Rudi yang merekam ini, justru Rudi ini melakukan penyerangan, menendang bagian sisi kiri (perut) klien kami," ujar Leo.
Merasa dalam posisi terjepit akhirnya Iko Uwais melakukan tindakan membela dirinya.
"Akhirnya, karena klien kami dalam posisi terjepit, dia harus melakukan pembelaan diri. Enggak mungkin orang mau dipukul tapi diam terus. Melawanlah, melakukan pembelaan diri dengan cara menggeser kakinya dan akhirnya Rudi ini terjatuh," ungkap Leo.
Saudara Iko Uwais, Firmansyah yang melihat insiden yang terjadi mencoba melerai keduanya.
Baca Juga: Pose Audy Item Goda Suami Pulang Cepat, Iko Uwais Keburu Tak Tahan: Aduh Neng!
Namun usahanya itu malah mendapat perlawanan dari Rudi.
"Nah, melihat kondisi itu, ya otomatis klien kami, Bang Iko berusaha untuk menyelamatkan saudaranya, ditendang sebagai bentuk pembelaan. Ini harus ditegaskan, sebagai bentuk pembelaan, bukan dalam maksud menciderai atau melukai saudara Rudi," tutur Leo.
"Saudara Rudi, yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi, telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya," tegas Leo.
Kini Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik.
Iko Uwais menjerat Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan . (*)