Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Desember 2021, Gen Halilintar diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
Rahayu Kertawiguna, CEO Nagaswara, mengaku puas dengan perjuangannya melindungi hak cipta terbukti dengan kemenangan ini.
"Saya juga enggak percaya kalau kami yang menang. Ini berkah kalau kami tidak pernah menyerah," kata Rahayu.(*)