Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2018 lalu.
Gegara Lagu Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah dicover Gen Halilintar.
Dalam putusan Mahkamah Agung, Gen Halilintar dinyatakan bersalah atas cover lagu Lagi Syantik.
Oleh karena itu Nagaswara meminta ganti rugi Rp300 juta.
"Engga tau deh aku juga belum update, cuma setau aku gak pernah ada niat menjelekan," kata Atta Halilintar ketika ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, belum lama ini.
Menurutnya, itu hanya cover lagu biasa tak ada maksud lain.
"Adik adikku mencover dan mengekspresikan aja, tidak ada maksud lain," ucapnya.
"Kebetulan lagu Lagi Syantik banyak yang cover diseluruh Indonesia, aneh kenapa tiba tiba sekeluarga aku yang kena.
Gak ngerti jadinya gjmana aku bingung juga.
Memang gak ada niat menjelekan. Aku sendiri masih pelajarin lagi lah kasus ini," sambung Atta.
Melansir dari Kompas.com, Label rekaman Nagaswara memenangkan gugatan pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Gen Halilintar.