"Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor.
(Hubungan antara pelapor dan terlapor mantan) suami istri.
Terlapor WH (Wanda Hamidah)," imbuh Yogen dilansir dari Kompas.com.
Wanda Hamidah akan dipanggil Polres Metro Depok untuk diperiksa dugaan laporan tersebut.
Berdasarkan laporan, Wanda Hamidah terancam tiga pasal, yakni Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335.
"Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan.
Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya.
Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor," pungkas Yogen. (*)