"Karena itulah Pak Doddy telah menyatakan banding," paparnya.
Menurut Djamaludin, pengajuan banding tersebut memang hak Doddy Sudrajat.
Selain itu, Djamaludin Koedoeboen menilai, secara normatif seharusnya hak asuh Gala jatuh ke tangan Doddy Sudrajat.
"Saya kira apa yang dilakukan beliau memang haknya, itu pertama," terang Djamaludin.
"Yang kedua, sebetulnya kalau secara normatif,''
''kalau kita bicara jujur, mestinya hak asuh itu jatuh pada Pak Doddy."
"Karena nasabnya kan jelas sebetulnya, dari ibunya, dari anak perempuannya,''
''kemudian cucunya," sambungnya.
Di samping itu, Djamaludin Koedoeboen mengatakan, keputusan hakim ada pengaruh-pengaruh dari luar, seperti halnya netizen dan masyarakat.
Karena itulah Djamaludin menuturkan, Doddy Sudrajat akan berjuang untuk mendapatkan hak asuh terhadap sang cucu.
"Cuman kan kalau kita baca dari amar putusan itu, pertimbangan-pertimbangan lebih ke pertimbangan sosiologis," ujar Djamaludin.