GridStar.ID - Jemaah haji pastinya sudah menantikan beribadah ke tanah suci.
Terlebih jika mereka sudah menantikan hal ini dalam waktu yang cukup lama.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama kini sudah merilis daftar nama reguler yang berhak berangkat di tahun 2022 ini.
Kementerian Agama juga mengingatkan untuk jemaah yang sudah masuk dalam daftar untuk melakukan konfirmasi.
“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” ujar Direktur Jenderal PHU Hilman Latief dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (09/05).
"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9-20 Mei 2022," ucap dia.
Berdasarkan siaran pers tersebut, Kementerian Agama menyatakan bahwa daftar jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun ini bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.
Namun, tiga kali Kompas.com mencoba mengaksesnya sejak Senin pagi hingga siang, situs tersebut masih belum dapat diakses.
Hilman mengatakan, verfikasi dilakukan guna memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Syarat itu yakni seluruh jemaah yang berangkat berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.