1. Kendaraan pimpinan lembaga2. kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga yang jadi tamu negara3. kendaraan dinas dengan plat merah atau nopol TNI/Kepolisian RI4. Pemadam kebakaran5. Ambulans6. Angkutan umum plat kuning7. Kendaraan listrik8. Kendaraan bertanda khusus dengan tanda disabilitas9. Kendaraan kepentingan tertentu dengan pengawalan Kepolisian RI10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan ganjil - genap.
(*)