GridStar.ID - Kasus sengketa merek Geprek Bensu bergulir ke babak baru.
Ruben Onsu digugat sebanyak Rp100 miliar oleh Benny Sujono.
Suami Sarwendah ini harus membayar tuntutannya itu sekaligus.
Merek dagang tersebut diperebutkan oleh Benny Sujono yang merupakan pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu.
Perebutan merek dagang ini sudah berlangsung sejak 2018 silam.
Awalnya, Ruben Onsu dan Benny Sujono menjalin kerjasama usaha ayam geprek.
Namun keduanya mendadak pecah kongsi.
Ruben Onsu menggugat merek dagang Geprek Bensu milik Benny Sujono pada 25 September 2018 yang hasilnya ditolak pengadilan.
Suami Sarwendah kembali mengugat pada 23 Agustus 2019 dan lagi-lagi ditolak, bahkan merek dagang ini digugatnya hingga ke Mahkamah Agung.
Pendaftaran hak milik Geprek Bensu milik Ruben Onsu bahkan disarankan dibatalkan.
Ruben Onsu yang memiliki merek dagang I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr ini dinilai sama oleh Benny Sujono dengan merek dagangnya.
Benny Sujono lantas menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Benny Sujono meminta ganti rugi hingga Rp 100 miliar.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022) dilansir dari TribunStyle.com.
Dirinya menuntut bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhenti produksi. (*)