Ruben Onsu yang memiliki merek dagang I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr ini dinilai sama oleh Benny Sujono dengan merek dagangnya.
Benny Sujono lantas menggugat Ruben Onsu ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu. Gugatan terdaftar pada Rabu (23/3) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Benny Sujono meminta ganti rugi hingga Rp 100 miliar.
"Menghukum tergugat I (Ruben Onsu) untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," isi petitum pihak Benny Sujono dikutip dari laman PN Niaga Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022) dilansir dari TribunStyle.com.
Dirinya menuntut bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhenti produksi. (*)