Dia menilai pernyataan itu hal yang wajar apabila disampaikan di ruang sidang.
Bagi Tegar, hal tersebut bukan termasuk membuka aib keluarga, melainkan fakta hukum.
"Itu bukan aib, kalau di dalam persidangan itu fakta hukum," ungkap Tegar Firmansyah.
"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahli," tambahnya
(*)