"Kita kan bisa membuktikan. Kita ada bukti-buktinya nanti biar hakim aja yang menilai bukti kita sah atau tidak," terangnya.
Dia menilai pernyataan itu hal yang wajar apabila disampaikan di ruang sidang.
Bagi Tegar, hal tersebut bukan termasuk membuka aib keluarga, melainkan fakta hukum.
"Itu bukan aib, kalau di dalam persidangan itu fakta hukum," ungkap Tegar Firmansyah.
"Semua dalil-dalil itu harus kita buktikan. Dari keterangan saksi dari alat bukti dari keterangan saksi ahli," tambahnya
Melalui kuasa hukum Tegar Firmansyah, Doddy Sudrajat berkeras Gala Sky anak di luar nikah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dia merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12 Tahun 2012 yang menjelaskan kondisi anak di luar nikah.
"Cek fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012, tentang anak hasil di luar pernikahan, ini biar mengedukasi semuanya gitu," kata Tegar dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (11/03).
"Memang ada fatwa MUI, itu sumbernya Al-Quran dan Hadits," sambungnya.
Belum cukup, Tegar Firmansyah pun mengklaim pihaknya mempunyai bukti kuat terkait mendiang Vanessa Angel hamil duluan sebelum menikah dengan Bibi Andriansyah.
"Kita kan bisa membuktikan. Kita ada bukti-buktinya nanti biar hakim aja yang menilai bukti kita sah atau tidak," terangnya.