GridStar.ID - 2 tahun terakhir masyarakat tak bisa melakukan mudik ke kampung halaman saat lebaran tiba karena pandemi yang terjadi.
Namun melihat angka kasus Covid-19 yang mulai melandai pemerintah kini memperbolehkan mudik dilakukan dengan beberapa syarat.
Pemerintah juga telah menetapkan cuti bersama dan libur lebaran 2022.
Libur dan cuti bersama ini diberikan selama 4 hari yaitu pada 29 April dan 4-6 Mei.
Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (06/04).
“(Pemerintah) menetapkan Cuti Bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021 telah menetapkan Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada 2 dan 3 Mei 2022.
Meski mudik lebaran telah diizinkan di tengah pandemi Covid-19, pemerintah menghimbau agar masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu harus melengkapi vaksinasi booster.
"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” imbuh Jokowi.
(*)