Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tega Rudapaksa 13 Santriwati, Nasib Herry Wirawan Telah Diputuskan Akan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas Untuk Para Korban

Hinggar - Selasa, 05 April 2022 | 11:15
Herry Wirawan usai menjalani sidang (15/02)
kompas.com

Herry Wirawan usai menjalani sidang (15/02)

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim PT Bandung. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x