"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim PT Bandung. (*)
Tega Rudapaksa 13 Santriwati, Nasib Herry Wirawan Telah Diputuskan Akan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas Untuk Para Korban
Hinggar - Selasa, 05 April 2022 | 11:15