Follow Us

Tega Rudapaksa 13 Santriwati, Nasib Herry Wirawan Telah Diputuskan Akan Divonis Mati dan Seluruh Harta Kekayaannya Dirampas Untuk Para Korban

Hinggar - Selasa, 05 April 2022 | 11:15
Herry Wirawan usai menjalani sidang (15/02)
kompas.com

Herry Wirawan usai menjalani sidang (15/02)

GridStar.ID - Pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan mendapatkan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis mati bagi Herry Wirawan dan merampas harta atau aset pelaku.

Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung pada Senin (04/04).

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain itu, hakim juga memutuskan akan merampas harta dan aset dari Herry Wirawan.

Diketahui, Herry Wirawan memiliki aset seperti Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani.

Perampasan aset ini dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup anak korban hingga mereka dewasa atau menikah.

Aset tersebut nantinya akan dilelang, dan hasil pelelangan akan diserahkan ke pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selain mendapat vonis hukuman mati, Herryjuga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

Baca Juga: Hakim Telah Jatuhkan Vonis Untuk Herry Wirawan yang Tega Rudapaksa 13 Santriwati hingga Dijadikan Kuli, Ini Hukuman Pelaku dan Nasib Anak Korban

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim PT Bandung. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular