GridStar.ID - Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan yang dihukum atas kasus pemerkosaan terhadap 13 orang santriwati digelar.
Sidang tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (15/02).
Dalam sidang, terlihat Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
Hakim menjatuhkan vonis terhadap Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup.
Selain itu 9 anak dari para korban akan dirawat oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berikut ini daftar putusan hakim atas kasus Herry Wirawan dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (15/02):
1. Menyatakan Herry Wirawan alias Herry bin Dede diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan pendidik yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan primer.
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara seumur hidup.
3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.