GridStar.ID - Baru-baru ini pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN dinaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kenaikan PPN resmi berlaku pada Jumat, 1 April 2022.
Kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 ini resmi diundangkan hari ini, Jumat (1/4/2022).
Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.
Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
Namun tak usah khawatir, lantaran tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN.
UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.
Apa saja itu? Berikut adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP. Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Siap-Siap PPN Akan Naik Jadi 11 Persen Mulai Besok, Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN?
1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
Meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
3. Jasa keagamaan.
4. Jasa kesenian dan hiburan
Meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa perhotelan
Meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
Meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
7. Jasa penyediaan tempat parkir
Meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. 8. Jasa boga atau katering
Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari ini, Ini Daftar 8 Barang dan Jasa Ini Bebas PPN"