Follow Us

Meski PPN Naik 11 Persen per April 2022 Ternyata 8 Barang dan Jasa Ini Tidak Ikut Terdampak, Apa Saja ya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Jumat, 01 April 2022 | 17:34
Ilustrasi uang rupiah
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Baru-baru ini pemerintah berencana menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

PPN dinaikan dari 10 persen menjadi 11 persen.

Kenaikan PPN resmi berlaku pada Jumat, 1 April 2022.

Kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Pasal 7 ayat 1 ini resmi diundangkan hari ini, Jumat (1/4/2022).

Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur, tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022.

Sementara tarif PPN sebesar 12 persen, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025.

Namun tak usah khawatir, lantaran tidak semua barang dan jasa dikenai pungutan PPN.

UU HPP mengatur beberapa barang dan jasa yang bebas alias tidak dikenai pungutan PPN.

Apa saja itu? Berikut adalah daftar barang dan jasa bebas PPN yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) dan (3) UU HPP. Adapun di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-Siap PPN Akan Naik Jadi 11 Persen Mulai Besok, Apa Saja Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN?

1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest