Meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari ini, Ini Daftar 8 Barang dan Jasa Ini Bebas PPN"