Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat dapat Uang Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan Saat Live Streaming Main Game, Reza Arap Hadiri Pemeriksaan Polisi di Bareskrim Polri

Hinggar - Kamis, 17 Maret 2022 | 17:01
Doni Salmanan
kompas.com

Doni Salmanan

GridStar.ID - Kasus Doni Salmanan memang telah menyeret banyak nama publik figur.

Pada Rabu (16/03), Rizky Febian sempat diperiksa pihak kepolisian karena kasus yang menjerat Doni Salmanan.

Kemudian pada Kamis (17/03), terlihat Reza Arap juga hadir untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Reza terihat mengenakan pakaian serba hitam dan wajahnya tertutup masker dan topi.

Ia terlihat ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya.

Diketahui YouTuber Reza Arap mendapatkan donasi Rp 1 miliar dari Doni Salmanan.

Donasi itu diberikan kepada Reza Arap yang saat itu sedang melakukan live streaming beberapa waktu lalu.

Sebenarnya pemanggilan terhadap Reza Arap dijadwalkan pada Jumat (18/03).

Tetapi Reza memilih waktu lebih cepat dibandingkan jadwal yang diminta polisi.

"Panggilan sih Jumat dan Senin, ya dia (Reza Arap) bilang mau datang besok," ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol pada Rabu (16/03).

Baca Juga: Bikin Merinding! Indra Kenz dan Doni Salmanan Cuma Dijadikan Tameng, Denny Darko Terawang Ada Sosok Bos Besar yang Bakal Ikut Tertangkap: Jejak Digital Ada di Mana-Mana

Meski kedatangan Reza Arap tak sesuai jadwal yang diminta, ia tetap akan diperiksa.

"Iya (tetap diperiksa)," pungkasnya.

Doni Salmanan sendiri telah resmi jadi tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.

Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Source : Tribun Seleb

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x