Meski kedatangan Reza Arap tak sesuai jadwal yang diminta, ia tetap akan diperiksa.
"Iya (tetap diperiksa)," pungkasnya.
Doni Salmanan sendiri telah resmi jadi tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.
Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.
Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)