Follow Us

Sempat dapat Uang Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan Saat Live Streaming Main Game, Reza Arap Hadiri Pemeriksaan Polisi di Bareskrim Polri

Hinggar - Kamis, 17 Maret 2022 | 17:01
Doni Salmanan
kompas.com

Doni Salmanan

Meski kedatangan Reza Arap tak sesuai jadwal yang diminta, ia tetap akan diperiksa.

"Iya (tetap diperiksa)," pungkasnya.

Doni Salmanan sendiri telah resmi jadi tersangka pada 8 Maret 2022 lalu.

Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu yakni Undang-Undang (UU) Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman empat tahun penjara.

Serta, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)

Source : Tribun Seleb

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular