Sebelumnya, Olivia Nathania dan sang suami, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada September 2021.
Disebutkan korban penipuan tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)