GridStar.ID - Kasus affiliator mendadak menjadi sorotan.
Para 'crazy rich' di sosial media terancam dipenjarakan akibat kasus ini.
Kuasa hukum korban Binary Option, Finsensius Mendrofa berkata akan terus mengusut kasus affiliator.
Seperti diketahui, salah satu afiliator besar Binomo yaitu Indra Kesuma (Indra Kenz) telah menjadi tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Selain Indra Kenz, kabarnya ada beberapa nama affiliator binary option teratas di Indonesia yang juga akan diusut.
Disebutkan oleh Finsensius Mendrofa, ada 10 besar nama affiliator binary option yang nantinya diusahakan untuk diproses secara hukum.
"Kita akan mendorong, ada nama-nama yang hampir terkenalnya juga dengan saudara Indra Kenz ini," ujar Finsensius.
Bahkan Finsensius menyebut kalau ada nama artis papan atas yang terlibat promosi binary option alias judi online ilegal ini.
"Katanya top ten (10 besar affiliator). Bahkan katanya ada juga nama artis," ucapnya.
Finsensius Mendrofa mengungkap saat ini dirinya bersama tim masih mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti yang ada dari korban.