Artinya, pelayanan permohonan SIM, STNK, dan SKCK juga disyaratkan menggunakan BPJS Kesehatan.
6. Kredit Usaha Rakyat
Pada angka 2, disebutkan instruksi sebagai berikut: "Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk:
a. melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan
b.melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional."
Artinya, jelas bahwa mereka yang merupakan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
7. Izin Usaha
Sementara, pada poin 3(c) dalam Inpres tersebut, berbunyi: "Menteri Dalam Negeri untuk: mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Artinya, masyarakat yang akan mengurus izin usaha diminta wajib untuk menyertakan syarat BPJS Kesehatan.
8. Sekolah
Tak hanya itu, pada angka 8, berbunyi: "Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."