Follow Us

Berlaku Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah? Begini Keterangan Kementerian ATR/BPN

Tiur Kartikawati Renata Sari - Senin, 21 Februari 2022 | 14:03
Iuran BPJS Kesehatan naik
Tribun Palu

Iuran BPJS Kesehatan naik

GridStar.ID - Berlaku sejak 1 Maret 2022, jual beli tanah wajib untuk melampirkan keanggotaan BPJS kesehatan.

Lantas seperti apa ketentuan dari kebijakan ini?

Berikut keterangan dari Kementerian ATR/BPN.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi membenarkan bahwa terdapat ketentuan baru terkait jual beli tanah. "Benar," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Dia menjelaskan, untuk jual beli tanah terdapat syarat baru mulai tahun ini, yakni melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," ungkap Taufiq.

Adapun Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: ASPEK Khawatirkan Gagal Bayar Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan: Kenapa Ditahan Sampai 56 Tahun? Banyak yang di-PHK Tanpa Pesangon!

Salah satu Kementerian yang diinstruksikan adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Source : kompas

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest