Sementara itu, jenis pelayanan imigrasi yang dibuka meliputi:
- Permohonan paspor baru atau penggantian
- Pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA), khususnya alih status keimigrasian.
- Layanan pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru.
- Pemberian surat keterangan keimigrasian.
- Pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas.
Masih pada instruksi yang sama, pada urutan 5 berbunyi:
"Menteri Agama untuk: c. memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
Pada poin 5(c), mereka yang tergabung dalam peserta didik pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag yakni santri dan santriwati.
3. Ibadah haji/umrah
Kemudian, pada Inpres Nomor 1 Tahun 2022, poin 5(a), pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden kepada Menteri Agama sebagai berikut:
a. mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional;
b. mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional, Terkait kebijakan tersebut, dikutip dari Kompas.com, Minggu (20/2/2022), Direktur Pengelolaan Dana Haji Jaja Jaelani mengatakan untuk saat ini syarat BPJS Kesehatan untuk ibadah haji dan umrah belum diterapkan.
Ia mengatakan, ketentuan tersebut saat ini masih proses pembahasan dengan sejumlah pihak.